SOSIALISASI PERPAJAKAN UNTUK TUNANETRA PADA YAYASAN RAUDLATUL MAKFUFIN

By Yulianto 22 Nov 2022, 10:40:31 WIB PKM Dosen
SOSIALISASI PERPAJAKAN UNTUK TUNANETRA PADA YAYASAN RAUDLATUL MAKFUFIN

Sering tanpa kita disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari – hari dsb, yang di maksud Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara  yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan, termasuk tunanetra khususnya yang berada pada Yayasan Raudlatul Makfufin yang beralamat Jalan H. Jamat Gang Masjid I No. 10A RT. 002 RW. 05 Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong,Kota Tangerang Selatan.

Yayasan Raudlatul Makfufin merupakan lembaga yang mempunyai spesialisasi dan prioritas pengajaran agama Islam kepada Tunanetra Muslim seluruh Indonesia. Dalam rangka menciptakan lembaga yang ideal, perlu usaha yang tidak ringan untuk mencapai hasil yang maksimal, dalam rangka pencapaian tujuan dari  organisasi yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran serta aktif pendiri dan para penerusnya yang dengan gigih mencari dan meramu cara terbaik untuk membina tunanetra muslim Indonesia agar tidak tertinggal jauh dengan mereka yang tidak memiliki keterbatasan

Sosialisasi perpajakan dilakukan untuk memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki  pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan.Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Universitas Pamulang (UNPAM) prodi Sarjana AKuntansi yang melibatkan Dosen dan mahasiswa. PKM Dosen ini di ketuai oleh Sri Nitta Crissiana Wirya Atmaja, S.S., M.M. dengan anggota Benarda, S.P., M.M. dan Taslim Syahputra, SIA, M.Ak, BKP sedangkan mahasiswa yang terlibat Nova Adriani Saragih dan Shabrina Ghaisani

Materi Perpajakan disampaikan oleh bapak Taslim Syahputra yang tidak hanya sebagi dosen Akutansi UNPAM sekaligus  Praktisi Perpajakan yang menyampaikan tentang perpajakan pada UMKM, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat,hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi.untuk membedakannya terdapat kriteria UMKM diantaranya

  • Usaha Mikro => Aset max Rp. 50 juta dan penjulan setahun max Rp. 300 juta
  • Usaha kecil => Aset Lebih dari Rp. 50 juta sd Rp. 500 juta dan penjualan setahun lebih dari Rp. 300 juta sd Rp. 2,5 Milyar
  • Usaha Menengah =>Aset lebih dari Rp. 500 juta sd Rp. 10 Milyar dan Penjualan lebih dari Rp. 2,5 Milyar sd Rp. 50 milyar

*Nilai Aset tidak termasuk tanah dan bangunan

Sedangkan pajak Bagi UMKM secara umum dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% sebulan x Ph. Bruto Sebulan.

didalam sosialisasi ini juga disampaikan informasi-informasi yang penting mengenai perpajakan bagi pelaku UMKM, khususnya Aturan-aturan, perhitungan serta sanksi terhadap Wajib Pajak PKM Kegiatan ini bertempat di Yayasan Raudlatul Makfufin Serpong pada tanggal 19-20 November 2022, di ikuti sekitar 15 orang yang berasal Tunanerta dari Yayasan Raudlatul Makfufin, yang mengikuti PKM ini dengan atusias diselingi dengan tanya jawab seputar Perpajakan.

Harapan dari PKM ini dengan Sosialisai Pajak memiliki banyak nilai-nilai positif. Salah satu nilai positif tersebut adalah pajak mengajak kita untuk berbagi kepada sesama. Yang mempunyai penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar kepada negara untuk disalurkan kepada yang lebih membutuhkan. Banyak sarana umum yang dipergunakan bersama juga dibiayai dari uang pajak. Jadi semua orang dapat merasakan manfaat pajak.

Penulis : Benarda, S.P., M.M., Dosen Prodi Akuntansi Program Sarjana




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment